Selasa, 29 Oktober 2013



Buat para sobat IKIN (Ikan Pintar) kali ini admin akan posting makalah tentang Dasar-dasar Manajemen sekaligus dengan Covernya,semoga bisa bermanfaat bagi para sobat IKIN semua.
 Jika ada kesalahan dalam penulisan silahkan para sobat IKIN memberikan masukan dan komentar.
^_^


MAKALAH
PERMASALAHAN ADMINISTRASI INDONESIA
Dasar-dasar Manajemen
Yang dibina oleh Bapak Sobat Ikan,S.Pi

oleh
             Ikan Pintar




Description: C:\Users\TOSHIBA\Documents\FILE WANDA\Logo_Universitas_Riau.svg.png





UNIVERSITAS RIAU
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
JURUSAN TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN
SEPTEMBER 2013


KATA PENGANTAR

Description: Basmallah%204

Assalamuallaikum wr,wb
            Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji beserta syukur,kita  ucapkan kehadirat Allah Ta’ala,yang telah melimpahkan karunianya sehingga penulis telah dapat menyelesaikan Makalah tentang Permasalahan  Administrasi Indonesia.

Sholawat serta salam tetap dilimpahkan kepada baginda kita Nabi Muhamad SAW, beserta keluarganya, sahabatnya dan seluruh umatnya senantiasa mengikuti ajarannya sepanjang masa.

            Ucapan terima kasih juga penulis ucapkan kepada semua pihak yeng telah memberikan dukungan dan bantuan dalam menyelesaikan makalah ini,terutama kepada Bapak pembimbing materi Dasar-dasar Manajemen dan kawan-kawan.

Pembuatan makalah ini adalah dalam rangka memenuhi salah satu tugas Dasar-dasar Manajemen.

Penulis menyadari  bahwa makalah ini hasilnya masih ada sedikit kekurangan dan kesalahan penulisan kata-kata,karena berhubungan  masih berada di tahap awal,namun kritik dan saran yang membangun terus dibuka untuk perkembangan selanjutnya,terima kasih.
Wassalamuallaikum wr,wb
                                Pekanbaru,17 September 2013

                                                                                                                      PENULIS,



SEMOGA BERMANFAAT. J



DAFTAR ISI
·         KATA PENGANTAR
·         DAFTAR ISI
·A.JUDUL
·B.PENDAHULUAN
·C.LATAR BELAKANG
·D.PERUMUSAN MASALAH
·E.TUJUAN PENULISAN
·F.PEMBAHASAN
1.   Administrasi Dalam Pengertian Sempit
2.   Administrasi Dalam Pengertian Luas

·         a.Peranan Aparatur Pemerintah dalam Pelaksanaan administrasi Pembangunan di Indonesia
    • Pengenalan peran dan aparatur pemerintahan serta administrasi pembangunan
    • Struktur Organisasi Pemerintahan Negara RI
                        a.Bentuk dan tugas badan-badan pemerintahan pusat
                   b.Bentuk dan tugas badan-badan pemerintahan daerah
    • Pelaksanaan Administrasi pembangunan di Indonesia
    • Hubungan Aparatur Pemerintah dan Pelaksanaan Administrasi Pembangunan di Indonesia
  • b.Analisis Permasalahan
  • c.Ilmu Administrasi Negara
·         G.PENUTUP
o    a. Kesimpulan
o    b. Saran




A.JUDUL
PERMASALAHAN ADMINISTRASI INDONEISA

B.PENDAHULUAN
            Istilah atau kata Administrasi sudah sangat populer di kalangan masyarakat, mereka sudah menjalankan administrasi.

            Dalam praktek kehidupan masyarakat sudah dikenal istilah-istilah administrasi, misalnya pada kantor kelurahan dikenal dengan istilah “biaya administrasi” untuk pembuatan surat-surat (KTP,Kartu Keluarga dan Surat Keterangan lainnnya),
           
            Dengan sistematika administrasi yang baik, pelaksanaan tugas-tugas administrasi dapat lebih efektif dan efisien. Dengan Administrasi yang baik, fungsi–fungsi administrasi dapat bekerja sebagaimana mestinya secara proporsional dan professional.

            Kegiatan administrasi adalah proses penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kerja dapat terselenggara bila ada yang orang-orang yang menyelenggarakannya. Masalah orang-orang yang menyelenggarakan kerja untuk mencapai tujuan inilah yang menjadi masalah dalam proses administrasi di Indonesia pada saat sekarang ini.
           
C.LATAR BELAKANG
            Masalah utama yang dihadapi oleh negara-negara berkembang ialah lemahnya kemampuan birokrasi dalam melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan suatu usaha/strategi untuk menguatkan birokrasi ini agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Pelaksanaan administrasi pembangunan ini menjadi salah satu solusi dalam mendorong ke arah proses perubahan dan pembaharuan serta penyesuaian. Oleh karena itu administrasi pembangunan juga merupakan salah satu pendukung perencanaan dan implementasinya. Namun hal ini tidak berarti bahwa negara-negara maju tidak melaksanakan administrasi pembangunan.
Bintoro Tjokroaminoto (1995) mengemukakan bahwa administrasi pembangunan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
1.      Penyusunan kebijaksanaan penyempurnaan administrasi pembangunan yang meliputi : upaya penyempurnaan organisasi pembinaan lembaga yang diperlukan kepegawaian dan kepengurusan sarana-sarana administrasi lainnya. Ini disebut the development of administration, yang dikenal dengan istilah administrative reform.
2.      Perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program pembangunan di berbagai bidang serta pelaksanaan secara efektif. Fungsi ini disebut the administration of development (administrasi untuk pembangunan) yang dibagi atas dua, yaitu:
a)      Perumusan kebijaksanaan pembangunan
b)      Pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan secara efektif
3.      Pencapaian tujuan-tujuan pembangunan oleh kegiatan pemerintahan dan partisipasi dari masyarakat.

            Seperti yang disebutkan pada poin ketiga di atas, bahwa pemerintah merupakan penggerak dari administrasi pembangunan. Artinya aparatur pemerintah menjadi alat dalam mendorong perubahan-perubahan ke arah keadaan yang lebih baik dan berorientasi pada masa depan. Dalam tulisan ini akan dibahas seberapa besar peran pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan tersebut.

D.PERUMUSAN MASALAH

            Dalam kaitannya dengan peran aparatur pemerintahan, kegagalan pelaksanaan administrasi pembangunan disebabkan oleh pengelolaan pemerintahan yang belum optimal. Untuk itu diperlukan suatu tindakan yang tegas dalam menggerakkan aparatur pemerintah agar berfungsi dengan baik. Secara khusus dalam perspektif Indonesia, maka sesuai dengan kondisi nasional patut dibekali kepada aparatur pemerintah yang berkualitas untuk menunjang proses pembangunan.

            Masalah kurangnya profesionalisme pemerintahan dan kinerja aparatur pemerintahan yang belum terjalankan sebagaimana mestinya akan berdampak pada pelaksanaan administrasi pembangunan yang tidak efisien dan tidak efektif. Dalam pembahasan, akan diuraikan bagaimana aparatur pemerintahan memegang peran pentingnya dalam pelaksanaan administrasi pembangunan.

E.TUJUAN PENULISAN
            Sasaran dari tulisan ini adalah aparatur pemerintahan mengenai Administrasi di Indonesia. Jadi tulisan ini dibuat untuk membahas tentang bagaimana peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi. Apakah sudah berjalan dengan baik sesuai fungsinya atau belum.

             Selain pembahasan,tulisan ini juga membantu mencari solusi dari dari masalah pelaksanaan administrasi  di Indonesia terkait fungsi aparatur pemerintah, dan turut berpartisipasi dalam pembangunan. Melalui tulisan ini disampaikan saran-saran yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah administrasi pembangunan dan meningkatkah efektifitas pembangunan di Indonesia.

            Selain untuk tujuan di atas, tulisan ini juga dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah Dasar-dasar Manajemen.

F.PEMBAHASAN

·         Pengertian Administrasi

            Untuk dapat memberikan pemahaman tentang pengertian administrasi, tidak lepas dari asal usul kata administrasi itu sendiri sebagaimana bahasan sebelumnya, yakni “kegiatan tata usaha kantor” dan “ melayani”
            Menurut Prof.Prajudi Atmosudirdjo (Lembaga Administrasi Negara), membedakan administrasi dalam 2 pengertian, yaitu :

1. Administrasi dalam pengertian sempit
            Dalam pengertian sempit di sini dimaksudkan ditinjau dari lingkup kerja yang sempit yaitu
hanya berkisar pada kegiatan tata usaha kantor (office work) seperti : tulis menulis, pengetikan
surat menyurat (termasuk menggunakan kompuer), agenda, kearsipan, pembukuan dan lain
sebagainya.

2. Administrasi dalam pengertian luas
Dalam pengertian luas administrasi dapat dibedakan dalam 3 sudut, yaitu :

.2.1. Proses
                Ditinjau dari sudut proses, maka administrasi merupakan keseluruhan proses, mulai dari proses pemikiran, proses perencanaan, proses pengaturan, proses penggerakan, proses pengawasan sampai dengan pencapaian tujuan.
Untuk mencapai suatu tujuan orang harus memikirkan dahulu apa yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapainya serta sarana dan prasana apa yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut serta kemampuan seseorang untuk menjalankannya.
Sebagai contoh : Seseorang akan bepergian dari Jakarta ke Pekanbaru, maka orang
tersebut sudah punya tujuan mengapa dia ke Pekanbaru, kemudian bagaimana caranya ?, apakah menggunakan kapal laut atau pesawat udara, lalu tersediakah biaya untuk itu dan yang tidak kalah penting adalah mampukah orang itu untuk mengadakan perjalanan sejauh itu ?

.2.2. Fungsi atau Tugas
Ditinjau dari sudut fungsi atau tugas administrasi berarti keseluruhan tindakan (aktivitas)
yang harus dilakukan oleh seseorang yang berkedudukan sebagai “administrator” (memegang jabatan dalam manajemen suatu organisasi).

.2.3. Kepranataan/Institusi
            Ditinjau dari kepranataan (institusi), maka tinjauan administrasi adalah melihat kegiatan dalam suatu lembaga melakukan aktivitas tertentu, misalnya: Lembaga perbankan, maka ada orang-orang yang melakukan kegiatan perbankan dalam lembaga itu; Kantor Pos, maka ada orang-orang yang melakukan kegiatan pelayanan pos (surat menyurat, pengiriman barang, dan lain lain); kantor pajak, kantor kepolisian, kantor departemen –departemen, non departemen dan lain sebagainya.
            Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa administrasi mempunyai pengertian:”Aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan” atau “proses penyelenggaraan kerja untuk mencapaitujuan”



a.    Peranan Aparatur Pemerintah dalam Pelaksanaan administrasi Pembangunan di Indonesia

Pengenalan peran dan aparatur pemerintahan serta administrasi pembangunan
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia, peran adalah perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Jadi, peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan mengacu pada pengaruh yang diberikan oleh para aparatur negara terhadap proses pelaksanaan administrasi pembangunan melalui tingkah, perilaku, dan tanggung jawab terhadap tugas yang telah dibebankan. Dalam hal ini dibutuhkan aparatur pemerintah yang mumpuni untuk membawa administrasi pembangunan ke dalam peran pentingnya, dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Ada 4 (empat) bentuk peranan pemerintah, yaitu:
1.      Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam perkembangan,
2.      Sebagai abdi sosial dari keperluan-keperluan yang perlu diatur dalam masyarakat,
3.      Sebagai entrepreneur atau pendorong inisiatif usaha pembaruan dan pembangunan masyarakat,
4.      Sebagai development agent atau unsur pendorong pembangunan/pembaharuan.
Untuk menjalankan fungsi-fungsi di atas, pemerintah memiliki alat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang dinamakan dengan aparatur pemerintah.  Aparatur pemerintah ialah alat pemerintah untuk menjalankan semua tugas-tugas pemerintahan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. Dari keempat bentuk peranan pemerintah tersebut di atas dapat terlihat jelas peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan.
            Aparat pemerintah terstruktur dalam sebuah organisasi administratif pemerintahan, yaitu alat-alat birokrasi untuk mencapai tujuan-tujuan nasional dan tujuan-tujuan pemerintahan. Menurut Fritz Morstein Marx, 1957, birokrasi adalah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah  modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugasnya yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintahan.
Ada empat macam klasifikasi aparatur pemerintah  berdasarkan fungsinya dalam suatu negara, yaitu:
1.      Pemerintah pusat,
2.      Pemerintah daerah,
3.      Unit-unit organisasi di bawah naungan pemerintah, misalnya pembinaan koperasi, program pembangunan masyarakat desa,
4.      Organisasi-organisasi badan-badan otonomi, misalnya perusahaan-perusahaan negara.
Menurut Dr. S. P. Siagian, administrasi pembangunan adalah keseluruhan proses pelaksanaan daripada rangkaian kegiatan yang bersifat pertumbuhan dan perubahan yang berencana menuju modernitas dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dalam rangka nation building.

Struktur Organisasi Pemerintahan Negara RI

a.     Bentuk dan tugas badan-badan pemerintahan pusat
            Menurut UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh aparatur pemerintah (lembaga-lembaga negara). Sesuai Tap. MPR RI No.6/MPR/1973, jo Tap MPR No.3/MPR/1998, lembaga-lembaga negara dibagi atas lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.
Lembaga tertinggi negara adalah MPR. MPR merupakan lembaga penyelenggara negara yang paling tinggi memegang kedaulatan rakyat dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.  MPR memiliki kekuasaan tidak terbatas, termasuk untuk menetapkan UUD. Posisinya sebagai pemegang kedaulatan disebabkan oleh tugasnya yang mewakili rakyat dalam penyampaian aspirasi. MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. DPR dipilih melalui pemilu.
Lembaga-lembaga tinggi negara terdiri atas:
1.      Presiden
2.      Dewan Perwakilan Agung
3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.      Badan Pengawas Keuangan (BPK)
5.      Mahkamah Agung (MA)
Selain lembaga-lembaga di atas tugas aparatur pemerintahan juga dipegang oleh lembaga-lembaga yang lain, baik lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan. Lembaga tersebut antara lain kementerian dan departemen, dewan-dewan pengambil keputusan kebijaksanaan, dan badan-badan nondepartemen yang langsung di bawah pimpinan pemerintahan.
1.      Presiden
            Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Sebagai penyelenggara pemerintahan negara, presiden berkewajiban melaksanakan tugas-tugas pemerintahan negara untuk mencapai tujuan nasional.  Dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden.
Fungsi presiden sebagai pimpinan administratif adalah:
1)      Merumuskan dan memutuskan kebijaksanaan pemerintahan di berbagai bidang.
2)      Menyampaikan kebijaksanaan atau programnya kepada para pembantunya di bidang pemerintahan dan juga kepada masyarakat.
3)      Mendelegasikan tugas-tugas dan kewenangannya kepada badan pembantu.
4)      Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pemerintahan.
5)      Melakukan pengadaan, promosi dan pemberhentian pegawai negeri.
6)      Memanage keuangan dalam pemerintahan.
7)      Menyusun atau menyusun kembali struktur pemerintahan.
8)      Mengadakan hubungan-hubungan ekstern seperti dengan pemimpin-pemimpin rakyat, kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat dengan pihak luar negeri.


2.Dewan Perwakilan Agung
            Dewan Perwakilan Agung adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai badan penasehat presiden. Dewan Perwakilan Agung wajib memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberikan usul kepada pemerintah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat
            Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi mengawasi pemerintah. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan  menetapkan APBN. DPR juga bertugas mengawai tidakan-tindakan presiden dalam pemerintahan.
4.Badan Pengawas Keuangan
            Badan Pengawas keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Tugas pengawasan dimulai dari perencanaan anggaran, pengawasan alokasi, sampai pengoreksian APBN.
5.Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung bertugas dalam kekuasaan kehakiman dan sistem peradilan yang ditetapkan oleh undang-undang.
6.Kementerian
            Kementerian negara merupakan perangkat pemerintah yang bertugas menangani urusan pada bidang tertentu dalam pemerintahan. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu:
1.      Kementerian yang melaksanakan urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2.      Kementerian yang melaksanakan urusan yang meliputi agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kenudayaan,, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutananan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3.      Kementerian yang melaksanakan  urusan meliputi pernecanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, pertahanan, kependudukan, lingkungan huduup, ilmu pengatahuan teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan,  pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

7.       Dewan-dewan Pengambil Keputusan
Dewan pengambil keputusan ialah dewan yang bertugas mengambil keputusan kebijaksanaan pemerintahan tertinggi yang terdiri atas dewan kabinet, dewan stabilisasi ekonomi nasional, dan dewan stabilisasi politik dan keamanan nasional.
8.Badan-badan Nondepartemen
            Badan-badan nondepartemen memiliki fungsi tertentu  dan bersifat melayani dalam pelaksanaan fungsi kementerian atau departemen operasionil. Contoh badan-badan staf tingkat pusat: badan statistik, badan koordinasi penelitian, badan penyusunan anggaran, dan sebagainya.


b.Bentuk dan tugas badan-badan pemerintahan daerah
            Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Kepala daerah membawahi beberapa perangkat daerah, yaitu sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan lain-lain.
1.Sekretaris daerah
            Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Fungsi sekretaris daerah:
1)      Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah.
2)      Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
3)      Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintahan daerah.
4)      Pembinaan adminstrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
5)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.Sekretaris DPRD
Tugas sekretaris DPRD:
1.      Menyelenggarakan administrasi kesekretariaatan.
2.      Menyelenggarakan administrasi keuangan.
3.      Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
4.      Menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

3.Dinas Daerah
            Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi dinas daerah:
1)      Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya,
2)      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayana umum sesuai dengan lingkukp tugasnya,
3)      Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai  lingkup tugasnya, dan
4)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  gubernur sebagai tugas dan fungsinya.
4.Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas daerah dalam lingkup tugasnya. Tugas tertentu tersebut meliputi: bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan dan pelayanan kesehatan. Lembaga teknis daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.Inspektorat
Fungsi inspektorat:
1)      Perencanaan program pengawasan,
2)      Perumusan kebijakan dan fasillitas pengawasan,
3)      Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.

6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan perencanaan pembangunsan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Fungsi badan perencanaan pembangunan daerah:
1)      Perumusan kebijakan teknis perencanaan,
2)      Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan
3)      Pembinaan dan pelaksaaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah,
4)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7.Pemimpin kecamatan dan Kelurahan
Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menagani sebagian urusan otonomi daerah.
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota.

Pelaksanaan Administrasi pembangunan di Indonesia
Administrasi pembangunan di Indonesia dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan petunjuk MPR yang dituangkan dalam GBHN. Administrasi pembangunan diharapkan dapat mendukung proses pembangunan dan menghasilkan pertumbuhan pada tingkat memadai, sehingga pembanguna dapat dikatakan berhasil.
Berdasarkan teori ekonomi (pertumbuhan dihasilkan oleh investasi), administrasi pembangunan juga harus mampu merangsang niat menabung masyarakat melalui kegiatan ekonomi. Rangsangan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat saat ini dilakukan melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan makro, sektoral dan regional yang memberikan pengaruh, bimbingan dan dukungan pada kegiatan ekonomi masyarakat.
Teknis pelaksanaan administrasi pembangunan di Indonesia terdiri yaitu:
1)      Sistem administrasi negara di Indonesia, yaitu struktur organisasi pemerintahan yang telah disebutkan di atas.
2)      Sistem perencanaan pembangunan di Indonesia, terdiri atas:
         Perencanaan menurut jangkauan jangka waktu
         Perencanaan menurut dimensi pendekatan kooordniasi
         Perencanaan menurut proses
3)      Sistem pembiayaan pembangunan, dibedakan atas:
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
4)      Pelaksanaan proyek pembangunan
5)      Sistem pemantauan dan evaluasi kinerja
6)      Pengawasan pembangunan, dilakukan oleh  tiga pihak, Yaitu:
         Pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan aparat pengawasan ekstern pemerintah (APEP).
         Pengawasan melekat
         Pengawasan masyarakat

Hubungan Aparatur Pemerintah dan Pelaksanaan Administrasi Pembangunan di Indonesia
            Dari seluruh penguraian tugas dan tanggung jawab tiap aparatur pemerintah di atas dapat dilihat bagaimana peran penting aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan. Peran penting tersebut ialah peran pemerintah sebagai penentu dan pelaksana administrasi pembangunan, secara khusus di Indonesia.
David Obsome dan Ted Gaebler (1992) mengutip E. S. Savas yang mengatakan: pemerintah merupakan pengemudi , bukan pengayuh kapal. Artinya pemerintah dianggap sebagai penentu arah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan, sedangkan rakyat penjadi penggeraknya.
            GBHN 1993 telah menunjukkan peran aparatur pemerrintah dalam PJP dengan menegaskan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah wajib mengarahkan, membimbing dan sarana saling mengisi dan saling melengkapi dalam dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional. Begitulah hakikat administrasi pembangunan di Indonesia. Namun dalam hal administrasi pembangunan, aparatur pemerintah memegang kendali dalam mengarahkan pelaksanaannya.
            Peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan sesuai dengan falsafah kepemimpinan dan manajemen bangsa Indonesia, yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri Handayani.
Secara khusus dalam hal pengelolaan dana, administrasi sangat diperlukan untuk mengarahkan penggunaan dana-dana pembangunan yang tepat menuju arah yang dikehendaki. Dalam kegiatan ekonomi sendiri, pemerintah harus menjamin persaingan berjalan seimbang. Di sinilah aparatur pemerintah memegang peran pentingnya.
Untuk menyelaraskan aparatur pemerintah dan pelaksanaan administrasi pembangunan di Indonesia perlu dikembangkan ide-ide baru mengenai  aparatur pemerintahan. Pakar administrasi pembangunan mengembangkan sejumlah paradigma baru aparatur pemerintahan:
1)      Aparatur yang berdaya guna: mampu memanfaatkan dana, daya, sarana/prasarana, SDM yang jumlahnya terbatas.
2)      Aparatur yang berhasil guna: mampu memanfaatkan dana, sarana, prasarana dan SDM yang telah telah dialokasikan dengan hasil yang optimal.
3)      Aparatur yang produktif: mampu memperoleh hasil yang maksimal dengan menggunakan masukan yang minimal.
4)      Aparatur yang bersih: bebas dari kecurangan.
5)      Aparatur yang berwibawa: kemampuan memberikan pelayanan yang cepat, aman, dengan prosedur yang sederhana tetapi bersahabat.
6)      Aparatur yang profesional: mengetahui seluk beluk tugas dan segala implikasi.
7)      Aparatur yang kreatif: mempunyai ide-ide untuk meningkatkan produktifitas kerja.
8)      Aparatur yang inovatif: mempunyai sifat untuk selalu mencari, menemukan dan menggunakan cara kerja baru, metode kerja baru, dan teknik baru dalam tugas dan pekerjaannya.
9)      Aparatur yang transparan: terbuka dalam perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan, dan lain-lain.
10)  Aparatur yang peka: mampu melakukan deteksi secara dini terhadap berbagai hal yang terjadi.
11)  Aparatur yang antisipatif dan proaktif: mampu mengenali sifat, jenis dan bentuk perubahan yang terjadi dan mengantisipasinya secara dini.
12)  Aparatur yang mempunyai misi: pemimpin yang  berorientasi pada masa depan.

b.    Analisis Permasalahan
            Dalam administrasi pembangunan, aparatur pemerintah memegang kendali dalam pelaksanaannya. Artinya aparatur pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan administrasi pembangunan. Namun semua upaya dari pemerintah tidak akan berarti tanpa adanya partisipasi dari masyarakat. Peran aparatur pemerintah menggambarkan tugas yang diemban dalam proses perbaikan/perubahan suatu negara menuju keadaan yang lebih baik, khususnya di negara Indonesia.
            Tugas penting aparatur pemerintah salah satunya adalah mendorong setiap kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat membangun. Selain itu, pemerintah harus mengupayakan agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat, tidak hanya memberi kemakmuran pada beberapa pihak saja. Hal ini bertujuan untuk mencapai suatu pembangunan optimal. Pembangunan optimal yang di sini dilakukan melalui perbaikan aparatur dan pelaksanaan dari pemerintah.
Masalah yang muncul sebagai penghalang pelaksanaan administrasi pembangunan adalah kurangnya kesadaran kualitas aparatur pemerintah, baik kualitas moral maupun kualitas pengetahuan akademik. Selain itu, hambatan juga muncul dari pengelolaan pemerintahan yang kurang baik dan struktur organisasi pemerintahan yang belum sesuai dengan kondisi suatu negara
            Kemampuan ekonomi masyarakat telah berkembang dengan pesat, namun belum didukung oleh struktur yang mantap. Masalah yang muncul sebagai kendala ialah kesenjangan struktural yang menjadi suatu tantangan besar dalam administrasi pembangunan. Ini semua disebabkan oleh keadaan aparatur pemerintah yang belum bekerja maksimal. Di samping itu, proses globalisasi yang berlangsung cepat menambah intensitas beban dan tantangan administrasi pembangunan. Karena itu, para ahli ilmu administrasi menyarankan untuk mencari bentuk-bentuk kelembagaan pemerintah yang tepat dan dapat berperan sesuai dengan tantangan yang dihadapi dalam dunia yang makin cepat berubah.

c.Ilmu Administrasi Negara
            Ilmu Administrasi Negara adalah ilmu pengetahuan (cabang ilmu administrasi) yang secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern daripada stuktur-struktur dan proses-proses yang terdapat di dalam bagian yang sangat penting daripada sistem dan Aparatur Pemerintah, yang secara singkat disebut dengan Administrasi Negara, yang dalam bahasa Inggris Amerika disebut Public Administration, dan dalam bahasa Belanda disebut Openbaar Bestuur[1].

            Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan daripada pemerintah, artinya (pejabat) pemerintah tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara. Administrasi Negara mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu:

1) Administrasi daripada negara sebagai organisasi, maka Administrasi Negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh presiden sebagai pemerintah, merangkap sebagai administrator negara, dengan memimpin dan mengepalai suatu aparatur negara yang besar sekali, yang juga disebut Administrasi Negara.

            Tata cara aparatur negara tersebuut menjalankan tugas pekerjaannya merupakan suatu proses yang juga disebut Administrasi Negara.

2) Administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan, maka Administrasi Negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh setiap pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggung jawab atas suatu kesatuan organisasi negara. Misalnya Departemen, Dirjen, Direktorat, Dinas, Kantor, Biro, Bagian, Lembaga, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, Dese, BUMN, Rumah Sakit Negeri, dan lain sebgainya.

            Bahkan ketua Mahkamah Agung (MA) sebgai pejabat negara harus menjalankan Administrasi Negara, demikian juga ketua DPR, DPD, BPK, MPR, harus menjalankan Administrasi Negara. Jadi setiap pejabat pemerintah secara otomatis berfungsi sekaligus sebagai Administrasi Negara.

G.PENUTUP

a.    Kesimpulan
            Dari seluruh uraian mengenai struktur organisasi pemerintahan di Indonesia beserta tugas masing-masing aparatur dan pelaksanaan administrasi pembangunan di Indonesia, dapatlah diambil kesimpulan bahwa pemerintah berperan sebagai pemegang kendali dalam pelaksanaan administrasi pembangunan.
Kepemimpinan aparatur pemerintahan adalah kemampuan sistemik yang mengintegrasikan interaksi sinerjik antara lingkungan lingstra eksternal aparatur dengan lingstra internal aparatur sehingga mampu memberikan respon stratejik yang tepat untuk merealisasikan visi dan misi pemerintahan. Keberhasilan pembangunan nasional pada tingkat tertenti ditentukan oleh pemerintah dengan jajarannya memainkan peranan dan fungsinya yang bermuara pada pelaksanaan yang efisien dan efektif. Jadi intinya, aparatur pemerintah memiliki peran dan fungsi yang  dominan dalam keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pembangunan nasional.
b.    Saran
            Melihat pentingnya peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan, maka aparatur pemerintahan perlu untuk belajar memahami, mendalami dan mengkaji akar dari berbagai permasalahan pelaksanaan dari tugas pemerintahan sehingga dapat menemukan solusi pemecahan untuk diterapkan di Indonesia. Caranya ialah dengan mewujudkan administrasi pembangunan dengan sumber daya manusia yang professional dan berkompetensi.
            Profesionalisme menggambarkan perilaku, cara atau kualitas yang mencirikan suatu profesi atau orang yang professional. Seseorang yang profesional ialah seseorang yang pekerjaannya mempunyai ciri atau memiliki standar teknis atau etika profesi. Sedangkan kompetensi adalah suatu keadaan di mana seseorang dapat dipercayai berdasarkan kemapuannya. Kompetensi menunjukkan kadar penguasaan suatu profesi atau bertanggung jawab. Jadi kompetensi profesionalisme ialah produk suatu sistem budaya. Karena itu untuk menciptakan aparatur pemerintah yang berkompeten dan profesional diperkukan suatu perbaikan budaya administrasi. Perbaikan ini meliputi pendidikan, pengetahuan akademis, keterampilan teknis, moralitas dan etika.
            Walaupun pendidikan dan semangat menjadi modal yang utama, aparatur tidak boleh lepas dari penghayatan terhadap nilai-nilai moral. Inilah yang diperlukan dari seorang administrator.
            Salah satu langkah yang tak kalah penting ialah pengubahan mind setting dan kerja keras untuk mewujudkan good governance.Aparatur pemerintah harus mendahulukan peran daripada wewenang dalam melaksanakan tugasnya. Langkah ini dilakukan dengan mengubah peran aparatur pemerintah dari penguasa menjadi pelayan. Hal ini akan memberi nilai tambah bagi masyarakat.
            Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, segenap aparatur pemerintah (pusat dan daerah) diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif dan efisien serta mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
            Salah satu wujud saran yang nyata ialah pemerintah seharusnya tidak hanya menjalankan peran sebagai investor langsung dalam pembangunan, melainkan juga dengan kebijaksanaan pembangunan yang mendorong berkembangnya kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat.
             Masalah yang tak kalah penting ialah peran pemerintah untuk menciptakan pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Kebijaksanaan pembangunan ini dalam hal ini dengan intensifitas pengawasan kinerja aparatur pemerintahan. Selain itu semua, diperlukan adanya koordinasi untuk mendapat informasi yang akurat dan relevan mengenai keadaan masyarakat. Jadi, aparatur pemerintah harus dibangun untuk memahami bagaimana pengumpulan informasi dan mengelola informasi. Sehingga dapat membuat kebijakan yang akurat dalam pelaksanaan administrasi pembangunan.